Komisaris Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Ignasius Jonan.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan para saksi akan dimintai keterangan terkait sistem tata kelola di Pertamina pada masa jabatan masing-masing.
“Para saksi akan menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, yang dalam pelaksanaannya diduga terdapat sejumlah penyimpangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).
Menurut Kejaksaan, Ahok dan Jonan akan dihadirkan bersama tiga saksi lain dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/1). Ketiga saksi tersebut adalah Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019 Arcandra Tahar, Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati, serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional, Luvita Yuni.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi tersebut akan memberikan keterangan untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha M Riza Chalid, serta terdakwa Riva Siahaan.
“Iya, dihadirkan sebagai saksi untuk kedua terdakwa,” ujar Anang.
Dalam perkara ini, Kerry Adrianto didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Jaksa menyebut perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun.
JPU merinci, dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui perusahaan tersebut sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar, serta Rp1,07 miliar.
Selain itu, dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, Kerry diduga memperkaya diri bersama Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, dengan total nilai mencapai Rp2,91 triliun.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan sewa kapal, Kerry didakwa meminta pihak terkait untuk memastikan pendapatan sewa kapal dari PT Pertamina International Shipping sebagai dasar pembiayaan kredit investasi pembelian kapal melalui Bank Mandiri.
